Paspor online, memang barang baru buat kita, karena  beberapa waktu yang lalu apabila kita akan  membuat paspor kita  diharuskan datang ke kantor imigrasi dan melakukan permohonan pengajuan  paspor, akan tetapi untuk sekarang ini, pemeriantah melalui ditjen  imigrasi telah membuaka layanan paspor online atau e-paspor dan cara membuat paspor online  atau mengajuakan e-paspor ini bisa kita lihat di website remsi ditjen imigrasi yang beralamat di www.imigrasi.go.id
Dan bibagian bawah kaita bisa melihat ada banner layanan permohonan paspor online serta layanan permohonan persetujuan visa online, dan cara membuat paspor online di www.imigrasi.go.id kita tinggal klik  banner atau gambar warna hijau yang ada tulisanya permohonan paspor  online tersebut, akan tetapi buka berarti kita akan secara mudah untuk  melakukan pembuatan e paspor ini  karena ada beberapa kekurangan dari  web tersebut seperti yang dituliskan oleh detik.com berikut ini
Gagal bikin paspor online? Bukan Anda saja yang mengalaminya. Jangan khawatir, ada beberapa saran yang bisa dicoba.  
Sebelumnya, ketika detikINET berbincang dengan beberapa pemohon paspor di kantor imigrasi Jakarta Selatan, di antara mereka kebanyakan mengaku enggan memanfaatkan  layanan yang tersedia di website imigrasi ini karena kerap menemui  kendala saat proses input data melalui online.
Hal ini dibenarkan Himawan, salah satu Staf Bidang Pendaratan dan Izin Masuk kantor imigrasi Jakarta Selatan. “Kita memang sering mendapat laporan dan keluhan seperti itu,” ujarnya ketika ditemui detikINET.
Menurut Himawan, hal itu biasanya dikarenakan browser  yang digunakan tidak mendukung atau ada beberapa kesalahan saat proses  input data. Sedangkan secara sistem, layanan ini sudah sangat siap  karena sudah dua tahun diluncurkan.       
“Saat akan mengakses layanan paspor online bisa coba pakai browser  Internet Explorer versi 7 ke atas. Kebanyakan pemohon yang mengeluhkan  masalah ini biasanya disarankan begitu baru bisa. Pokoknya pakai browser yang versi paling baru,” saran Himawan.  
Himawan juga mengingatkan untuk lebih teliti saat mengunggah scan  dokumen sesuai persyaratan. Salah satunya, file tersebut harus sesuai  dengan ukuran yang ditentukan dan dalam format grayscale. 
“Proses juga sering terhambat saat upload scan dokumen. Permintaannya  kan grayscale, nah itu banyak yang pakai format hitam putih, padahal  kan berbeda,” terangnya. 
Memang, tak semua pemohon paspor kesulitan mengajukan pembuatan  paspor secara online. Salah seorang pemohon bernama Fatia mengaku sukses  melakukannya. 
“Memang susah awalnya, harus dicoba berkali-kali dulu tapi akhirnya  bisa. Bisa jadi karena browsernya gak support. Jadi coba aja pakai browser yang berbeda-beda. Waktu itu sih saya pakai Mozilla,” kata Fatia.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat paspor  online di website resminya www.imigrasi.go.id, dan jika anda pengen  mencoba trobosan baru dari direktorat jendral  imigrasi silahkan menuju  ke link berikut ini untuk mengetahui cara membuat paspor online berikut  ini


No comments:
Post a Comment